Menanggapi dan menjelaskan informasi dari facebook Jen Alif Latifah Helmy, dapat kami sampaikan dengan hormat,
Sebagaimana telah dijelaskan pada penutupan pelatihan integrasi di Donohudan :
1. Alokasi 9 hari x Rp. 150.000,- = Rp. 1.350.000,-/peserta adalah merupakan anggaran untuk biaya penyelenggaraan per peserta (antara lain konsumsi, kamar, aula, kelas, gladi posko, perlengkapan, dan ATK) yang memang SPJ nya harus ditandatangani peserta.
Sehingga untuk diketahui BUKAN UANG SAKU yang diberikan kepada peserta.
2. Sedangkan hak peserta adalah :
a. Uang harian untuk berangkat dan pulang : 2 hari x Rp. 300.000.- = Rp. 600.000,- KECUALI peserta dari Boyolali, karena berasal dari satu kabupaten yang sama dengan lokasi pelatihan, uang hariannya : 2 hari x Rp. 180.000,- = Rp. 360.000,-
b. Uang transport : sesuai standar biaya dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, KECUALI peserta dari Boyolali, karena berasal dari satu kabupaten yang sama dengan lokasi pelatihan, TIDAK mendapatkan uang transport.
Sedangkan urusan paspor bukan merupakan bagian dari kewenangan panitia pelatihan, kalau ada yang mengurus sendiri ke imigrasi itu adalah atas inisiatif yang bersangkutan. Karena seyogyanya harus bersabar menunggu kebijakan dan petunjuk dari Pusat (Depag / Depkes).
Panitia Pelatihan