STANDARISASI ADMINISTRASI PENGELOLAAN PNBP di WILKER
Berikut adalah petunjuk operasional untuk standarisasi pencatatan pengelolaan administrasi keuangan PNBP.
Minimal pencatatan untuk administrasi keuangan PNBP adalah dengan membuat membukukan di Buku Kas UMUM (BKU) wilayah kerja, Tanda Terima Bukti Setoran, Rincian Per-jenis setoran PNBP.
Adapun tata bentuk dan penjelasan di bawah ini :
1. Buku Kas UMUM (BKU)
Buku Kas Umum (BKU) merupakan buku untuk mencatat transaksi penerimaan PNBP setiap hari. Setiap wilayah kerja yang menerima jasa PNBP wajib mencatat, membukukan dan melaporkan setiap transaksi jasa PNBP yang dihasilkan.
Bentuk kolom BKU bisa dilihat di samping. Dalam hal pencatatan bisa memakai buku tulis dengan tetap mengacu kolom-kolom yang ada. Atau menggunakan aplikasi Excel, dengan catatan setiap bulan mencetak dan menyimpannya dan disahkan dengan tanda tangan petugas yang mengelola dan diketahui oleh koordinator masing-masing, untuk pertanggungjawaban.
BKU tidak perlu dikirim ke induk. tetapi segala yang tercatat dalam BKU menjadi tanggung jawab sepenuhnya wilayah kerja.
2. Tanda Terima Bukti Setoran
Wilayah kerja yang mempunyai jasa PNBP wajib menyetorkan ke Bendahara Penerimaan paling lambat 1 (satu) Minggu sekali baik via rekening bendahara penerimaan atau tunai langsung ke bendahara penerimaan.
Setelah tercatat dalam “ buku kas umum ”, Tanda terima bukti setoran di lampirkan sebagai bukti setoran wilayah kerja ke bendahara penerimaan. Transaksi yang dicantumkan adalah berdasarkan dokumen atau jasa yang diberikan.
Dalam hal penyetoran PNBP ke bendahara penerimaan secara tunai (langsung) maka, tanda terima langsung di sampaikan sebanyak 2 rangkap. satu lembar untuk wilayah kerja dan satu lembar untuk bendahara penerimaan.
Dalam hal penyetoran PNBP ke bendahara penerimaan secara transfer via rekening bank, tanda terima di sampaikan melalui email/fax. Jumlah yang dikirimkan harus sesuai dengan jumlah yang tertera dalam tanda terima bukti setoran pnbp
3. Rincian Per-Jenis Setoran PNBP
Rincian per-jenis PNBP digunakan sebagai lampiran dari tanda terima bukti setoran.
Cara pengisiannya dengan merinci sesuai dengan jenis dokumen dan pengelompokan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2009 ditetapkan tanggal 16 Januari 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. contoh di atas dokumen SSCEC. Setiap jenis setoran harus mempunyai rincian tersebut dan kemudian di masukkan ke dalam tanda terima buku setoran.
jumlah dari lampiran ini harus sama dengan jumlah kas yang disetorkan, Tanda terima bukti setoran, dan kuitansi atau dokumen yang dikeluarkan.
Dari ketiga transaksi tersebut dimohon agar teman-teman yang ditunjuk/diberi wewenang, untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dilaporkan secara tertib, lancar dan berkala.
Untuk contoh dokumen format excel bisa di unduh –> di sini