Bagi yang belum mempunyai KARIS/KARSU, diharapkan segera mengusulkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
No | Uraian | Jumlah |
1. | Pas Foto suami/Istri 3 x 3 berwarna | 3 lembar |
2. | SK CPNS dilegalisir | 3 lembar |
3. | SK PNS dilegalisir | 3 lembar |
4. | SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir | 3 lembar |
5. | Akta Nikah dilegalisir | 3 lembar |
6. | Daftar Susunan Keluarga | 3 lembar |
7. | Laporan Perkawinan Pertama | 3 lembar |
Syarat-syarat tersebut segera dikumpulkan. Bila perlu informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor induk.
Contoh daftar susunan keluarga dan laporan perkawinan pertama dapat diunduh disini.
0 komentar:
Posting Komentar