Kamis, 11 Februari 2010

SYARAT KARIS/KARSU GELOMBANG II

Bagi yang belum mempunyai KARIS/KARSU, diharapkan segera mengusulkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

No Uraian Jumlah
1. Pas Foto suami/Istri 3 x 3 berwarna 3 lembar
2. SK CPNS dilegalisir 3 lembar
3. SK PNS dilegalisir 3 lembar
4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir 3 lembar
5. Akta Nikah dilegalisir 3 lembar
6. Daftar Susunan Keluarga 3 lembar
7. Laporan Perkawinan Pertama 3 lembar

Syarat-syarat tersebut segera dikumpulkan. Bila perlu informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor induk.

Contoh daftar susunan keluarga dan laporan perkawinan pertama dapat diunduh disini.

0 komentar:

Posting Komentar