
Materi yang diberikan antara lain perundang-undangan yang berkaitan dengan higiene sanitasi makanan, bahan pencemar makanan, kebersihan perorangan, penyakit bawaan makanan, prinsip higiene sanitasi makanan dan minuman, pencucian dan penyimpanan peralatan pengolahan makanan, serta pembuangan sampah dan limbah.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang, dr. Anas Ma’ruf, MKM, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan konsumsi di pesawat bagi jamaah haji harus benar-benar terawasi, karena kita tidak ingin kejadian yang tidak diharapkan terjadi di pesawat setelah mengkonsumsi makanan yang di sajikan. Dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka KKP mempunyai tugas untuk mengawasi dan membina penyedia jasaboga di pesawat dan penyedia jasaboga lainnya lingkungan bandara/pelabuhan/lintas batas darat negara sesuai Permenkes No 1096 tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.(Suprapto)
0 komentar:
Posting Komentar