Foto : Dirjen PP dan PL Prof. Tjandra Yoga Aditama (tengah)
beserta beberapa Kepala KKP dan Kasubdit Karkes
setelah acara pencanangan Zona Integritas,
Jakarta 3 Agustus 2012 |
Rangkaian selanjutnya adalah pencanangan Zona Integritas di masing-masing Unit Utama Kemenkes. Di lingkungan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2012 bertempat di gedung D lantai 4, jalan Percetakan Negara Nomor 29 Jakarta. Pada acara tersebut, Dirjen PP dan PL Prof. Tjandra Yoga Aditama melakukan penandatanganan piagam Zona Integritas di hadapan Inspektur Jenderal kemenkes. Selanjutnya diikuti oleh sesditjen dan semua direktur di lingkungan Ditjen PP dan PL yang melakukan penandatanganan di hadapan Dirjen PP dan PL dan Irjen. Disusul kemudian beberapa perwakilan UPT Ditjen PP dan PL yaitu KKP Soekarno Hatta, KKP Tanjung Priuk, BBTKL PP Surabaya, KKP Bandung, KKP Semarang, KKP Manado dan KKP Ambon. Pada saatnya nanti, semua kepala UPT harus melakukan penandatanganan piagam Zona Integritas di hadapan Dirjen PP dan PL.
Berbagai
upaya yang telah dilaksanakan oleh Kemenkes untuk menjadi Instansi pemerintah
yang berintegritas, clean government dan
good governance, service excellent, serta bersih dari korupsi telah membuahkan
hasil. Hasil audit BPK terhadap kinerja Kemenkes tahun 2011 telah menunjukkan
adanya perbaikan dari yang sebelumnya disclaimer
(WTP/Tidak Memberikan Pendapat) pada audit tahun 2010 menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Target
mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap terus digalakkan. Demikian
pula pada tahun 2011, Kemenkes terpilih sebagai peringkat dua dari 10 instansi
pemerintah terbaik dalam pemberian pelayanan publik yang berintegritas dan
bebas korupsi. Pencanangan Zona Integritas merupakan salah satu upaya untuk
mencapai predikat Kementerian/Lembaga yang berintegritas dan bebas korupsi
sebagaimana amanat Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi dan Inpres nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi.
Sebagai
salah satu UPT Kementerian Kesehatan, KKP Semarang harus siap melaksanakan zona
integritas untuk mewujudkan WBK dan WBBKM.
KKP Semarang juga harus mencontoh
prestasi yang telah dicapai Kemenkes dalam pemberian pelayanan publik yang
berintegritas dan bebas korupsi. KKP sesuai Permenkes nomor 356 tahun 2008
mempunyai 16 tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang bila dikelompokkan menjadi 3
yaitu : PENGAWASAN, PELAYANAN dan PELAKSANAAN PROGRAM. Ketiga kelompok tupoksi
KKP ini membutuhkan integritas, sifat melayani (sevice excellent), dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Beberapa
upaya yang telah dan akan dilakukan oleh KKP Semarang dalam rangka menerapkan
WBK dan WBBKM antara lain adalah :
1.
Implementasi
nilai-nilai Kemenkes dalam kerja sehari-hari.
PIREB (Pro
rakyat, Inklusif, Responsif, Efekstif-efisisen dan Bersih) merupakan nilai
Kemenkes yang harus dihapal dan diterapkan dalam kerja sehari-hari oleh seluruh
staf KKP Semarang. Untuk mengingatkan, maka kelima nilai tersebut diikrarkan
dalam setiap upacara/apel bulanan. Demikian juga ditempel di dinding kantor
sehingga terbaca oleh pegawai. Nilai-nilai Kemenkes ini searah dan sejalan
serta sangat mendukng dalam upaya pencapaian WBK dan WBBKM.
2.
Meningkatkan
integritas pegawai.
Integritas
merupakan bersatunya nilai-nilai yang baik atau positif dalam pikiran, ucapan
maupun tindakan. Tidak mudah merubah sifat atau kebiasaan seluruh staf. Tetapi
evaluasi yang rutin, pembinaan SDM secara berjenjang, pemberian reward and punishment, kegiatan
kerohanian merupakan beberapa hal yang
bisa dilakukan. Pada dasarnya semua individu yang sehat jasmani dan rohani bias
membedakan mana nilai yang baik/positif
dan mana nilai yang tidak baik/negatif.
3.
Pelaksanaan
RKAKL sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan
RKAKL harus sesuai dengan peraturan, sesuai rambu-rambu, serta dilaksanakan
secara riil. Hal ini untuk mencegah serta menghindari terjadinya KKN. Paling tidak
ada 4 (empat) modal dasar dalam mencapai WTP yaitu : komitmen pimpinan dan
seluruh pegawai; pengelolaan keuangan yang baik dan benar; pengelolaan aset BMN
yang baik dan benar; dan bertindak sesuai peraturan yang berlaku.
4.
Perencanaan
yang baik.
Saat ini
adalah masa perencanaan tahun 2013. Manfaatkan kesempatan ini untuk
merencanakan kegiatan tahun 2013 sesuai prioritas tupoksi KKP, prioritas
nasional Kemenkes, meningkatkan mutu pelayanan publik dan bersih dari unsur
KKN. Perencanaan yang dilakukan dengan baik, akan meningkatkan kinerja
instansi. Ada istilah P5, yaitu perfect planning prevent poor performance.
5.
Pelayanan publik
yang prima.
Meningkatkan
pelayanan publik dengan target mencapai standar mutu manajemen (SMM) ISO
9001:2008.
Mari
kita bersama wujudkan Zona Integritas di KKP Semarang untuk mencapai Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih, Kompeten dan Melayani (WBBKM).
Dengan niat yang ihlas, semangat yang tinggi serta kebersamaan semua pegawai, Insya Allah semua akan tercapai.
Oleh :
Kepala KKP Semarang, dr. Anas Ma’ruf,
MKM
0 komentar:
Posting Komentar