Selasa, 07 Agustus 2012

KKP SEMARANG HARUS SIAP MELAKSANAKAN ZONA INTEGRITAS



Foto : Dirjen PP dan PL Prof. Tjandra Yoga Aditama (tengah) 
beserta beberapa Kepala KKP dan Kasubdit Karkes
setelah acara pencanangan Zona Integritas, 
Jakarta 3 Agustus 2012
Pada tanggal 18 Juli 2012 Kementerian Kesehatan telah mencanangkan Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih, Kompeten dan Melayani (WBBKM). Pencanangan ini dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan dan disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB)  serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Acara ini dilakukan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta dan diikuti secara live dengan fasilitas videoconference oleh  UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kemenkes di 15 provinsi di Indonesia.

Rangkaian selanjutnya adalah pencanangan Zona Integritas di masing-masing Unit Utama Kemenkes. Di lingkungan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2012 bertempat di gedung D lantai 4, jalan Percetakan Negara Nomor 29 Jakarta. Pada acara tersebut, Dirjen PP dan PL Prof. Tjandra Yoga Aditama melakukan penandatanganan piagam Zona Integritas di hadapan Inspektur Jenderal kemenkes. Selanjutnya diikuti oleh sesditjen dan semua direktur di lingkungan Ditjen PP dan PL yang melakukan penandatanganan di hadapan Dirjen PP dan PL dan Irjen. Disusul kemudian beberapa perwakilan UPT Ditjen PP dan PL yaitu KKP Soekarno Hatta, KKP Tanjung Priuk, BBTKL PP Surabaya, KKP Bandung, KKP Semarang, KKP Manado dan KKP Ambon. Pada saatnya nanti, semua kepala UPT harus melakukan penandatanganan piagam Zona Integritas di hadapan Dirjen PP dan PL.
Berbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh Kemenkes untuk menjadi Instansi pemerintah yang berintegritas, clean government dan good governance, service excellent, serta bersih dari korupsi telah membuahkan hasil. Hasil audit BPK terhadap kinerja Kemenkes tahun 2011 telah menunjukkan adanya perbaikan dari yang sebelumnya disclaimer (WTP/Tidak Memberikan Pendapat) pada audit tahun 2010  menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Target mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap terus digalakkan. Demikian pula pada tahun 2011, Kemenkes terpilih sebagai peringkat dua dari 10 instansi pemerintah terbaik dalam pemberian pelayanan publik yang berintegritas dan bebas korupsi. Pencanangan Zona Integritas merupakan salah satu upaya untuk mencapai predikat Kementerian/Lembaga yang berintegritas dan bebas korupsi sebagaimana amanat Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Sebagai salah satu UPT Kementerian Kesehatan, KKP Semarang harus siap melaksanakan zona integritas untuk  mewujudkan WBK dan WBBKM.  KKP Semarang juga harus mencontoh prestasi yang telah dicapai Kemenkes dalam pemberian pelayanan publik yang berintegritas dan bebas korupsi. KKP sesuai Permenkes nomor 356 tahun 2008 mempunyai 16 tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang bila dikelompokkan menjadi 3 yaitu : PENGAWASAN, PELAYANAN dan PELAKSANAAN PROGRAM. Ketiga kelompok tupoksi KKP ini membutuhkan integritas, sifat melayani (sevice excellent), dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Beberapa upaya yang telah dan akan dilakukan oleh KKP Semarang dalam rangka menerapkan WBK dan WBBKM antara lain adalah :
1.    Implementasi nilai-nilai Kemenkes dalam kerja sehari-hari.
PIREB (Pro rakyat, Inklusif, Responsif, Efekstif-efisisen dan Bersih) merupakan nilai Kemenkes yang harus dihapal dan diterapkan dalam kerja sehari-hari oleh seluruh staf KKP Semarang. Untuk mengingatkan, maka kelima nilai tersebut diikrarkan dalam setiap upacara/apel bulanan. Demikian juga ditempel di dinding kantor sehingga terbaca oleh pegawai. Nilai-nilai Kemenkes ini searah dan sejalan serta sangat mendukng dalam upaya pencapaian WBK dan WBBKM.

2.    Meningkatkan integritas pegawai.
Integritas merupakan bersatunya nilai-nilai yang baik atau positif dalam pikiran, ucapan maupun tindakan. Tidak mudah merubah sifat atau kebiasaan seluruh staf. Tetapi evaluasi yang rutin, pembinaan SDM secara berjenjang, pemberian reward and punishment, kegiatan kerohanian  merupakan beberapa hal yang bisa dilakukan. Pada dasarnya semua individu yang sehat jasmani dan rohani bias membedakan mana  nilai yang baik/positif dan mana nilai yang tidak baik/negatif.

3.    Pelaksanaan RKAKL sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan RKAKL harus sesuai dengan peraturan, sesuai rambu-rambu, serta dilaksanakan secara riil. Hal ini untuk mencegah  serta menghindari terjadinya KKN. Paling tidak ada 4 (empat) modal dasar dalam mencapai WTP yaitu : komitmen pimpinan dan seluruh pegawai; pengelolaan keuangan yang baik dan benar; pengelolaan aset BMN yang baik dan benar; dan bertindak sesuai peraturan yang berlaku.
 
4.    Perencanaan yang baik.
Saat ini adalah masa perencanaan tahun 2013. Manfaatkan kesempatan ini untuk merencanakan kegiatan tahun 2013 sesuai prioritas tupoksi KKP, prioritas nasional Kemenkes, meningkatkan mutu pelayanan publik dan bersih dari unsur KKN. Perencanaan yang dilakukan dengan baik, akan meningkatkan kinerja instansi. Ada istilah P5, yaitu  perfect planning prevent poor performance.

5.    Pelayanan publik yang prima.
Meningkatkan pelayanan publik dengan target mencapai standar mutu manajemen (SMM) ISO 9001:2008.

Mari kita bersama wujudkan Zona Integritas di KKP Semarang untuk mencapai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih, Kompeten dan Melayani (WBBKM). Dengan niat yang ihlas, semangat yang tinggi serta kebersamaan semua pegawai, Insya Allah semua akan tercapai.

Oleh : Kepala KKP Semarang, dr. Anas Ma’ruf, MKM

0 komentar:

Posting Komentar